PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM DELIK OMISI TIDAK MURNI TERHADAP TINDAK PIDANA LINGKUNGAN DI INDONESIA
Authors:Kunci Kata,Omisi Delik,Murni Tidak,Lingkungan Pertanggungjawaban,Pidana,Korporasi
DPID: 497Published:
Abstract
Delik omisi tidak murni terjadi ketika seseorang yang memiliki kewajiban hukum gagal bertindak sehingga menyebabkan kerugian atau bahaya. Dalam konteks lingkungan, bentuk kelalaian ini menjadi sangat penting karena kerusakan alam sering terjadi akibat pembiaran oleh pihak yang bertanggung jawab. Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana dalam kasus omisi tidak murni melalui pendekatan yuridis normatif dan studi kasus. Hasil studi menunjukkan perlunya reformasi regulasi serta penguatan kapasitas penegak hukum untuk menjamin efektivitas penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada eksplorasi konsep Garantenstellung dalam konteks hukum Indonesia yang belum diatur secara eksplisit.